2024-04-23

Satpol PP Sulsel Giat Patroli PK5 Yang Berjualan Tidak Pada Tempatnya

Satpol PP Sulsel lakukan patroli mengimbau para pedagang kaki lima (PK5) untuk tidak berjualan di area yang dilarang, hal ini merupakan aduan masyarakat terkait Pk5 yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan yang mengganggu hak pengguna jalan lain dan menambah kemacetan

Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan tertib jalan pasal 10 huruf G Setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan menggunakan Trotoar, di atas saluran air dan bahu Jalan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan.