2023-10-20

Struktur Organisasi

Dalam mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, maka dibentuk kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan.

Bagikan postingan ini