2023-06-18

Bidang Bimbingan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan

Bidang Bimbingan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan

 

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat

1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Bimbingan Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Bimbingan Masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
6. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Bimbingan Masyarakat meliputi Kewaspadaan Dini, Bimbingan dan Penyuluhan dan Pengembangan Kompetensi.
7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Bimbangan Masyarakat meliputi Kewaspadaan Dini, Bimbingan dan Penyuluhan dan Pengembangan Kompetensi.
8. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Bimbangan Masyarakat meliputi Kewaspadaan Dini, Bimbingan dan Penyuluhan dan Pengembangan Kompetensi.
9. Penyusunan standar pedoman, petunjuk teknis dan pelaksanaan pembinaan, penyuluhan dan bimbingan masyarakat serta pendidikan/pelatihan dasar, teknis fungsional dan keahlian Satuan Polisi Pamong Praja.
10. Menyusun pedoman dan perencanaan bahan intelejen dalam rangka penyelidikan kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
11. Menyusun pedoman dan perencanaan pembinaan dan pengembangan anggota Polisi Pamong Praja.
12. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan, penyuluhan dan pendidikan dan pelatihan dasar, teknis fungsional dan keahlian ke Lembaga Pendidikan dan Pelatihan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
13. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan diklat dasar dan diklat teknis fungsional serta diklat keahlihan Polisi Pamong Praja.
14. Mengkoordinasikan, memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran.
15. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kompetensi Polisi Pamong Praja
16. Memberikan pertimbangan pengembangan kapasitas pegawai berdasarkan hasil evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan.
17 Mengkoordinasikan dan melaksanakan seleksi peserta calon anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
18. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bimbingan masyarakat meliputi kewaspadaan dini, bimbingan dan penyuluhan dan pengembangan kompetensi.
19 Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
20. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
21. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
22. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Seksi Kewaspadaan Dini

1. Menyusun rencana kegiatan seksi kewaspadaan dini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi kewaspadaan dini untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
6. Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis kewaspadaan dini;
7. Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis kewaspadaan dini;
8. Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis kewaspadaan dini;
9. Merumuskan dan melakukan pencarian kasus pelanggaram peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
10. Melakukan perumusan bahan analisa dan analisis kasus pro yustice (tindak pidana ringan) dalam penyelenggaraan  penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta gangguan ketentraman dan ketertiban;
11. Membantu penyidik dalam rangka mendeteksi/mencengah pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur serta ancaman gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
12. Menyiapkan bahan kegiatan intelejen, dalam rangka penggalangan masyarakat untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam penindakan preventif maupun persuasif;
13. Menyiapkan rumusan analisis dan analisa bahan rencana tindak untuk kegiatan penindakan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur;
14. Menyiapkan informasi dan data valid untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan rumusan rencana tindak penyelidikan;
15. Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis kewaspadaan dini;
16. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
17 Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
18. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala seksi kewaspadaan dini dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
19 Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan

1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Bimbingan Dan Penyuluhan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Bimbingan Dan Penyuluhan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
6. Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis bimbingan dan penyuluhan
7. Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis bimbingan dan penyuluhan
8. Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis bimbingan dan penyuluhan
9. Melakukan bimbingan dan penyuluhan dalam penyelenggaraan   penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah
10. Melakukan koordinasi dan pelaksanaan sosialisasi atau penyuluhan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
11. Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bimbingan dan penyuluhan
12. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
13. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Bimbingan Dan Penyuluhan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
15. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Kepala Seksi Pengembangan Kompetensi

1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Kompetensi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengembangan Kompetensi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
6. Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis pengembangan kompetensi;
7. Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis pengembangan kompetensi;
8. Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis pengembangan kompetensi;
9. Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan pelaksanaan pelatihan dasar, keahlian dan fungsional anggota Polisi Pamong Praja;
10. Menyusun rencana pelatihan dasar, keahlian dan fungsional anggota Satuan Polisi Pamong Praja se Sulawesi Selatan;
11. Menyusun rencana pelatihan dasar, keahlian dan fungsional Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran;
12. Melakukan inventarisasi personil Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengikuti pelatihan dasar, keahlian dan fungsional Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran se Sulawesi Selatan;
13. Menyusun dan melakukan rumusan pelatihan dasar, keahlian dan fungsional berbasis kompetensi personil Satuan Polisi Pamong Praja se Sulawesi Selatan;
14. Menyusun dan melakukan rumusan kerjasama pelatihan berbasis kompetensi di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
15. Menyusun dan melakukan kursus-kursus singkat berbasis kompetensi ke pamong prajaan dan pemadam kebakaran;
16. Menyusun dan melakukan rumusan bimbingan teknis keahlian personil Polisi Pamong Praja; 
17. Mengoordinasikan, memfasilitasi pelaksanaan pelatihan dasar, keahlian dan fungsional Polisi Pamong Praja ke lembaga pendidikan dan pelatihan kementerian dalam negeri dan lembaga pelatihan provinsi dan lembaga pendidikan lainnya;
18. Menyusun dan melaksanakan rumusan kerjasama dengan instansi terkait pelatihan teknis personil Polisi Pamong Praja se Sulawesi Selatan:
19. Menyusun rumusan dan menginventarisasi jabatan fungsional Polisi Pamong Praja:
20. Menyusun/ melakukan dan mengkoordinasikan ke instansi terkait mengenai uji kompetensi polisi pamong praja;
21. Melakukan pendidikan dan pelatihan dasar kepamong prajaan,  pemadam kebakaran (K3), pelatihan dasar kemiliteran/kepolisian dan intelijen; 
22. Menyusun  rencana latihan dasar dan kesamaptaan anggota polisi     pamong praja;
23. Menyusun dan memfasilitasi pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
24. Mengkoordinasikan dan melakukan seleksi penerimaan calon anggota satuan polisi pamong praja Provinsi Sulawesi Selatan;
25. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan anggota polisi pamong praja dan anggota pemadam kebakaran;
26. Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pengembangan kompetensi;
27. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
28. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
29. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengembangan Kompetensi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
30. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagikan postingan ini