2023-06-18

Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran

1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Pemadam Kebakaran sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pemadam Kebakaranuntuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4. Menyusun rancangan,mengoreksi,memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas ;
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
6. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Pemadam Kebakaran meliputi pembinaan dan pencengahan kebakaran, operasional pemadam kebakaran, dan sarana dan prasarana;
7. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Pemadam Kebakaran meliputi pembinaan dan pencengahan kebakaran, operasional pemadam kebakaran, dan sarana dan prasarana;
8. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Bidang Pemadam Kebakaran meliputi pembinaan dan pencengahan kebakaran, operasional pemadam kebakaran, dan sarana dan prasarana;
9. Merumuskan kebijakan teknis  standar penanggulangan kebakaran;
10. Menyusun pedoman, petunjuk teknis pengendalian dan pencengahan serta sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran;
11. Melaksanakan koordinasi, dengan instasi terkait serta pemerintah  Kabupaten/Kota dalam pencengahan kebakaran;
12. Menginvetarisasi dan melakukan pemetaan titik–titik rawan kebakaran termasuk gedung/bangunan, daerah/kawasan/lahan
13. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap gedung/bangunan/lahan/kawasan dalam rangka mengantisipasi dan mencengah kebakaran;
14. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis Bidang Pemadam Kebakaran meliputi pembinaan dan pencengahan kebakaran, operasional pemadam kebakaran, dan sarana dan prasarana;
15. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
16. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
17 Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas KepalaBidang Pemadam Kebakaran dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Seksi Pembinaan Dan Pencegahan Kebakaran

1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Dan Pencengahan Kebakaransebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas  dalam lingkungan Seksi pembinaan dan pencegahan kebakaran untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
6. menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis kerja sama antar daerah.
7. mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis pembinaan dan pencegahan kebakaran.
8. mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis pembinaan dan pencengahan kebakaran.
9. pengumpulan dan pengolahan serta analisis data sumber bahaya dan ancaman bencana kebakaran.
10. menyusun dan melakukan petunjuk teknis mitigasi bencana kebakaran.
11. menyusun dan melakukan rumusan pos komando penanggulangan bencana kebakaran.
12. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap gedung/bangunan/lahan/kawasan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah kebakaran.
13. menginvetarisasi titik–titik rawan kebakaran termasuk gedung/bangunan, daerah/kawasan/lahan.
14. menyusun dan melakukan koordinasi dalam rangka pencengahan kebakaran.
15. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pencengahan bahaya kebakaran.
16. mengorganisir gladi tanggap darurat bahaya kebakaran dan memfasilitasi pelaksanaan rehabilitasi dan realokasi akibat bencana kebakaran
17. Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pembinaan dan pencengahan kebakaran.
18 melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
19 Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
20 menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas KepalaSeksi Pembinaan Dan Pencengahan Kebakarandan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan.
21 melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Seksi Operasional Pemadam Kebakaran

1. menyusun rencana kegiatan Seksi Operasional Pemadam Kebakaran sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Operasional Pemadam Kebakaran untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
6. menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis operasional pemadam kebakaran;
7. mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis operasional pemadam kebakaran;
8. mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis operasional pemadam kebakaran;
9. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis wilayah kerja;
10. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk  teknis  pengendalian/penaggulangan/pemadaman bahaya kebakaran;
11. memfasilitasi dan membantu tugas operasional pemadam kebakaran di kabupaten/kota;
12. melakukan pelayanan informasi dengan membuat brosur-brosur, iklan dan alat peraga tentang bahaya kebakaran;
13. menyusun dan melakukan rumusan koordinasi operasional pemadam kebakaran yang disesuaikan dengan wilayah tugas masing-masing daerah;
14. melakukan operasional penanggulangan kebakaran pada obyek vital milik pemerintah;
15. mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemadam kebakaran;
16. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;  
17. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
18. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Operasional Pemadam Kebakaran dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
19. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Sarana Dan Prasarana

1. menyusun rencana kegiatan Seksi sarana dan prasarana sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas  dalam lingkungan Seksi Sarana dan prasarana untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
6. menyiapkan bahan, dan melakukan kebijakan teknis sarana dan prasarana
7. Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis sarana dan prasarana
8. Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis sarana dan prasarana
9. Melakukan pelayanan akomodasi tamu sesuai prosedur yang telah ditetapkan
10. Melakukan monitoring pemeliharaan peralatan dan optimalisasi penggunaan peralatan di kabupaten/kota se-Sulawesi selatan
11. Memfasilitasi dan membantu pengadaan prasarana dan sarana alat pemadam kebakaran di kabupaten kota;
12. Mengiventaris sarana dan prasarana yang dimiliki pemadam kebakaran dan melaksanakan pemeliharaan secara rutin dan berkala;
13. Menyusun, mengatur dan melaksanakan petunjuk teknis perbengkelan
14. Menyusun dan melaksanakan rumusan kerjasama dengan instansi terkait dibidang penyelenggaraan sarana dan sarana kebakaran;
15. Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kebijakan teknis sarana dan prasaran;
16. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
17 Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
18. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pelayanan Dan Protokol serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
19 Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Bagikan postingan ini