2023-06-18

Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan

 

Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan

 

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

1. Menyusun rencana kegiatan bidang ketenteraman dan ketertiban umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan bidang ketenteraman dan ketertiban umum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
6. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum meliputi operasi dan pengendalian, ketertiban umum, dan kerja sama antar daerah
7. Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum meliputi operasi dan pengendalian, ketertiban umum, dan kerja sama antar daerah
8. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum meliputi operasi dan pengendalian, ketertiban umum, dan kerja sama antar daerah
9. Melaksanakan penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan pelaksanaan operasi  penertiban, pengamanan protokuler dan tempat-tempat penting serta  bekerjasama dengan  instansi terkait
10. Melaksanakan pengendalian, penertiban, kerjasama antar ketentraman dan ketertiban, memelihara kenyamanan acara protokuler  dan tempat-tempat penting serta bekerjasama dengan  instansi terkait
11. Mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum meliputi operasi dan pengendalian, ketertiban umum, dan kerja sama antar daerah
12. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
13. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian

1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Operasi dan Pengendalian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkunan Seksi Operasi dan Pengendalian  untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas Tahapan
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
6. Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis operasi dan pengendalian
7. Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis operasi dan pengendalian; Tahapan
8. Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis operasi dan pengendalian
9. Menyusun petunjuk teknis dan prosedur tetap pengendalian operasi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat
10. Melakukan pengaturan tugas pengendalian pengamanan, pengawalan dan patroli baik secara terbuka maupun tertutup di lingkup kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
11. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait  dan pemerintah kabupaten/kota  dalam rangka pengendalian unjuk rasa (massa)
12. Melakukan pengamanan tempat-tempat penting dan obyek vital  pada lingkup kerja Pemerintah Provinsi  Sulawesi Selatan
13. Menyusun rumusan dan melaksanakan kegiatan pemanduan dan membantu DLLAJ/TNI/POLRI dalam pengaturan rute perjalanan tamu pemerintah daerah (VIP/VVIP)
14. Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis operasi dan pengendalian
15. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanakan tugas dan fungsi
16. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
17 Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Kepala Seksi Ketertiban Umum

1. Menyusun rencana kegiatan seksi ketertiban umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi ketertiban umum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
6. Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis ketertiban umum;
7. Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis ketertiban umum;
8. Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis ketertiban umum;
9. Melakukan kegiatan penertiban operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
10. Melakukan koordinasi penertiban dengan instansi terkait;
11. Mengoordinasikan dan melaksanakan penertiban izin bidang penegakan peraturan daerah berdasarkan kewenangan pemerintah daerah;
12. Membantu kegiatan monitoring penertiban terhadap badan/oknum/lembaga yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
13. Menyusun rumusan dan melaksanakan penertiban aset-aset pemerintah provinsi/daerah;
14. Mengoordinasikan dan melakukan kegiatan penyegelan obyek (bangunan/tempat) yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
15. Melakukan perintah eksekusi terhadap obyek (bangunan/tempat) yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
16. Menyusun dan melakukan rumusan kerjasama pencengahan gangguan kenyamanan masyarakat;
17 Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintahan dan lainnya dalam rangka membantu penertiban izin pengelolaan kekayaan daerah, tempat usaha maupun tempat industri;
18. Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis ketertiban umum;
19 Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
20. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
21. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala seksi ketertiban umum dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
22. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Seksi Kerja Sama Antar Daerah

1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kerja Sama Antar Daerah  sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Kerja Sama Antar Daerahuntuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
6. Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan tekniskerja sama antar daerah.
7. Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis kerja sama antar daerah.
8. Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis kerja sama antar daerah.
9. Menyusun program dan pedoman kerjasama antar pemerintah kabupaten/kota dalam rangka menjaga ketenraman masyarakat.
10. Melakukan kerjasama/koordinasi dengan Instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman.
11. Melakukan kerjasama patroli wilayah gabungan antar daerah kaabupaten kota beserta TNI/POLRI dalam rangka pengamanan obyek vital/VVIP/VIP  antar pemerintah daerah.
12. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan peringatan hari-hari besar.
13. Melakukan koordinasi penyelenggaraan pengamanan pemilu dan pemilukada.
14. Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis kerja sama antar daerah.
15. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
16. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepalaseksi Kerja Sama Antar Daerahdan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
18. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagikan postingan ini