2024-07-21
Halo Sahabat Praja Wibawa 👋🏻
Ingat yah ASN harus Netral ❗️
Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
•Dilarang terlibat dalam seluruh kegiatan yang terkait dengan politik praktis antara lain, mendukung salah satu calon pejabat politik dengan alasan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
•Berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan netralitas Pegawai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Disamping itu peran Satpol PP dalam pelaksanaan Pemilu sangat signifikan sebagai nilai strategis untuk menciptakan kondisi daerah yang tentram, tertib, dan teratur dalam mendukung penyelenggaraan roda pemerintah.