2023-06-18
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah
1. | Menyusun rencana kegiatan Bidang Penegakan Peraturan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Penegakan Peraturan Daerah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya |
6. | Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Penegakan Peraturan Daerah meliputi penegakan, hubungan antar lembaga, dan pengawasan |
7. | Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Penegakan Peraturan Daerah meliputi penegakan, hubungan antar lembaga, dan pengawasan |
8. | Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang Penegakan Peraturan Daerah meliputi penegakan, hubungan antar lembaga, dan pengawasan |
9. | Mengoordinasikan dan melaksanakan inventarisasi peraturan daerah dan peraturan gubernur sebagai bahan penegakan peraturan daerah |
10. | Melaksanakan dan mengoordinasikan pembahasan peraturan daerah dan peraturan gubernur |
11. | Melaksanakan pengelolaan manajemen PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) |
12. | Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan, pedoman, petunjuk teknis dan pelaksanaan operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur |
13. | Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur |
14. | Mengoordinasikan pelaksanaan penertiban Non Yustisial (tindakan peringatan dan penghentian sementara) terhadap warga masyarakat dan/atau badan hukum yang melanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur |
15. | Mengoordinasikan pelaksanaan pro yustice (tindak pidana ringan) terhadap warga masyarakat dan atau badan hukum yang melanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur |
16. | Melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan kerjasama dengan instansi pemerintah pusat dan daerah, serta TNI/POLRI/KEJAKSAAN dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur |
17. | Melaksanakan koordinasi dan kerjasama kantor/Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten/kota dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah |
18. | Melaksanakan fasilitasi tindak penyelidikan dan penyidikan terhadap warga masyarakat dan atau badan hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi |
19. | Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi lainnya di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur |
20. | Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang penegakan peraturan daerah meliputi penegakan, hubungan antar lembaga, dan pengawasan |
21. | Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanakan tugas dan fungsi |
22. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
23. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan |
24. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
Kepala Seksi Penegakan
1 | Menyusun rencana kegiatan Seksi Penegakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
2 | Terpenuhinya distribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3 | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Penegakan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas |
4 | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas |
5 | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya |
6 | Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis penegakan peraturan daerah, dan peraturan gubernur |
7 | Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis penegakan peraturan daerah, dan peraturan gubernur |
8 | Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis penegakan peraturan daerah, dan peraturan gubernur |
9 | Melakukan perumusan bahan pemetaan kasus pro justice (tindak pidana ringan) dalam penyelenggaraan penegakan peraturan daerah |
10 | Merumuskan dan melakukan fasilitasi penyelidikan dan penyidikan temuan kasus pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur |
11 | Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama penyelidikan dan penyidikan dengan instansi terkait dan pemerintah kabupaten/ kota |
12 | Melakukan fasilitasi penyelidikan terhadap obyek/oknum pelanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur |
13 | Melakukan fasilitasi penyidikan terhadap obyek/oknum pelanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur |
14 | Melakukan fasilitasi pemanggilan, interegasi dan pemeriksaan berita acara pemeriksaan terhadap obyek/oknum pelanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur |
15 | Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan penindakan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur |
16 | Mengoordinasikan, dan melakukan inventarisasi serta pengamanan barang bukti terkait pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur |
17 | Memfasilitasi pemeriksaan identitas pelanggar peraturan daerah dan peraturan pelaksanaan lainnya dengan cara mengidentifikasi kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi dan identitas lain) |
18 | Melakukan wawancara/interview kepada oknum/badan/lembaga yang mengarah pada pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur |
19 | Mengoordinasikan dan melakukan inventarisasi pemberkasan berita acara pemeriksaan terkait pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur |
20 | Mengoordinasikan dan melakukan penerbitan surat pengantar pengiriman berkas perkara kepada ketua pengadilan negeri dan atau kepala kejaksaan negeri melalui kepala kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
21 | Mengoordinasikan dan melakukan verifikasi tindak lanjut hasil penyidikan dan penindakan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan pelaksanaan lainnya |
22 | Melakukan penerimaan dan pencatatan laporan terkait pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur |
23 | Menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan melakukan pengusulan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi |
24 | Menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan melakukan pengelolaan manajemen kesekretariatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Pemerintah Daerah |
25 | Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis penegakan peraturan daerah, dan peraturan gubernur |
26 | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi |
27 | menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
28 | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Penegakan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan |
29 | Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga
1. | Menyusun rencana kegiatan Seksi Hubungan Antar Lembaga sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
2. | Terpenuhinya pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | Pemantauan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Hubungan Antar Lembaga untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas |
4. | penyusunan rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah |
5. | Kegiatan Mengikut irapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya |
6. | menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis hubungan antar lembaga |
7. | Koordinasi dan melakukan kebijakan teknis hubungan antar lembaga |
8. | Koordinasi dan melakukan pembinaan teknis hubungan antar kelembagaan |
9. | Menyiapkan dokumentasi kerjasama bantuan hukum dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah |
10. | menyusun dan melakukan rumusan kerjasama peradilan dengan lembaga/ kejaksanaan/ pengadilan. |
11. | Melakukan koordinasi dan kerjasama kepada instansi terkait dalam rangka pembuatan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah |
12. | Koordinasi pengusulan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah |
13. | Koordinasi dan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kebijakan teknis hubungan antar lembaga |
14. | Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi |
15. | Menilai Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
16. | penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan |
17. | Kegiatan melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasya |
Kepala Seksi Pengawasan
1. | Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengawasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengawasan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas. |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas. |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya. |
6. | Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknispengawasan. |
7. | Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis pengawasan. |
8. | Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis pengawasan. |
9. | Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur. |
10. | Melakukan koordinasi dan melaksanaan pengawasan peraturan daerah dan peraturan gubernur. |
11. | Menghimpun dan menganalisis hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan. |
12. | Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pengawasan |
13. | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; |
14. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
15. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas KepalaSeksi pengawasandan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan. |
16. | Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |