2023-06-18

Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah

1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Penegakan Peraturan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3. Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Penegakan Peraturan Daerah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
6. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Penegakan Peraturan Daerah meliputi penegakan, hubungan antar lembaga, dan pengawasan
7. Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Penegakan Peraturan Daerah meliputi penegakan, hubungan antar lembaga, dan pengawasan
8. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang Penegakan Peraturan Daerah meliputi penegakan, hubungan antar lembaga, dan pengawasan
9. Mengoordinasikan dan melaksanakan inventarisasi peraturan daerah dan peraturan gubernur sebagai bahan penegakan peraturan daerah
10. Melaksanakan dan mengoordinasikan pembahasan peraturan daerah dan peraturan gubernur
11. Melaksanakan pengelolaan manajemen PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)
12. Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan, pedoman, petunjuk teknis dan pelaksanaan operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur
13. Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur
14. Mengoordinasikan pelaksanaan penertiban Non Yustisial (tindakan peringatan dan penghentian sementara) terhadap warga masyarakat dan/atau badan hukum yang   melanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur
15. Mengoordinasikan pelaksanaan pro yustice (tindak pidana ringan) terhadap warga masyarakat dan atau badan hukum yang melanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur
16. Melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan kerjasama dengan instansi pemerintah pusat dan daerah, serta TNI/POLRI/KEJAKSAAN dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur
17. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama kantor/Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten/kota dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
18. Melaksanakan fasilitasi tindak penyelidikan dan penyidikan terhadap warga masyarakat dan atau badan hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi
19. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi lainnya di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur
20. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang penegakan peraturan daerah meliputi penegakan, hubungan antar lembaga, dan pengawasan
21. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanakan tugas dan fungsi
22. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
23. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Kepala Seksi Penegakan

1 Menyusun rencana kegiatan Seksi Penegakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2 Terpenuhinya distribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3 Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Penegakan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
4 Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas
5 Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
6 Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis penegakan peraturan daerah, dan peraturan gubernur
7 Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis penegakan peraturan daerah, dan peraturan gubernur
8 Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis penegakan peraturan daerah, dan peraturan gubernur
9 Melakukan perumusan bahan pemetaan kasus pro justice (tindak pidana ringan) dalam penyelenggaraan penegakan peraturan daerah
10 Merumuskan dan melakukan fasilitasi penyelidikan dan penyidikan temuan kasus pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur
11 Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama penyelidikan dan penyidikan dengan instansi terkait dan pemerintah kabupaten/ kota
12 Melakukan fasilitasi penyelidikan terhadap obyek/oknum pelanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur
13 Melakukan fasilitasi penyidikan terhadap obyek/oknum pelanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur
14 Melakukan fasilitasi pemanggilan, interegasi dan pemeriksaan berita acara pemeriksaan terhadap obyek/oknum pelanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur
15 Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan penindakan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur
16 Mengoordinasikan, dan melakukan inventarisasi serta pengamanan barang bukti terkait pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur
17 Memfasilitasi pemeriksaan identitas pelanggar peraturan daerah dan peraturan pelaksanaan lainnya dengan cara mengidentifikasi kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi dan identitas lain)
18 Melakukan wawancara/interview kepada oknum/badan/lembaga yang mengarah pada pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur
19 Mengoordinasikan dan melakukan inventarisasi pemberkasan berita acara pemeriksaan terkait pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur
20 Mengoordinasikan dan melakukan penerbitan surat pengantar pengiriman berkas perkara kepada ketua pengadilan negeri dan atau kepala kejaksaan negeri melalui kepala kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
21 Mengoordinasikan dan melakukan verifikasi tindak lanjut hasil penyidikan dan penindakan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan pelaksanaan lainnya
22 Melakukan penerimaan dan pencatatan laporan terkait pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur
23 Menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan melakukan pengusulan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
24 Menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan melakukan pengelolaan manajemen kesekretariatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Pemerintah Daerah
25 Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis penegakan peraturan daerah, dan peraturan gubernur
26 Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
27 menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
28 Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Penegakan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
29 Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga

1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Hubungan Antar Lembaga sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. Terpenuhinya pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3. Pemantauan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Hubungan Antar Lembaga untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
4. penyusunan rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah
5. Kegiatan Mengikut irapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
6. menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis hubungan antar lembaga
7. Koordinasi dan melakukan kebijakan teknis hubungan antar lembaga
8. Koordinasi dan melakukan pembinaan teknis hubungan antar kelembagaan
9. Menyiapkan dokumentasi kerjasama bantuan hukum dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
10. menyusun dan melakukan rumusan kerjasama peradilan dengan lembaga/ kejaksanaan/ pengadilan.
11. Melakukan  koordinasi  dan kerjasama kepada instansi terkait dalam rangka pembuatan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
12. Koordinasi pengusulan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
13. Koordinasi dan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kebijakan teknis hubungan antar lembaga
14. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
15. Menilai Kinerja Pegawai Aparatur Sipil  Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
16.  penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
17. Kegiatan melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasya

Kepala Seksi Pengawasan

1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengawasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengawasan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
6. Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknispengawasan.
7. Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis pengawasan.
8.   Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis pengawasan.
9. Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur.
10. Melakukan koordinasi dan melaksanaan pengawasan peraturan daerah dan peraturan gubernur.
11. Menghimpun dan menganalisis hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
12. Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pengawasan
13. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;  
14. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas KepalaSeksi pengawasandan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
16. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagikan postingan ini