2023-06-18
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat
1. | Menyusun rencana kegiatan Bidang Bimbingan Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Bimbingan Masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas. |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas. |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya. |
6. | Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Bimbingan Masyarakat meliputi Kewaspadaan Dini, Bimbingan dan Penyuluhan dan Pengembangan Kompetensi. |
7. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Bimbangan Masyarakat meliputi Kewaspadaan Dini, Bimbingan dan Penyuluhan dan Pengembangan Kompetensi. |
8. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Bimbangan Masyarakat meliputi Kewaspadaan Dini, Bimbingan dan Penyuluhan dan Pengembangan Kompetensi. |
9. | Penyusunan standar pedoman, petunjuk teknis dan pelaksanaan pembinaan, penyuluhan dan bimbingan masyarakat serta pendidikan/pelatihan dasar, teknis fungsional dan keahlian Satuan Polisi Pamong Praja. |
10. | Menyusun pedoman dan perencanaan bahan intelejen dalam rangka penyelidikan kasus pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. |
11. | Menyusun pedoman dan perencanaan pembinaan dan pengembangan anggota Polisi Pamong Praja. |
12. | Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan, penyuluhan dan pendidikan dan pelatihan dasar, teknis fungsional dan keahlian ke Lembaga Pendidikan dan Pelatihan sesuai Peraturan Perundang-Undangan. |
13. | Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan diklat dasar dan diklat teknis fungsional serta diklat keahlihan Polisi Pamong Praja. |
14. | Mengkoordinasikan, memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran. |
15. | Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kompetensi Polisi Pamong Praja |
16. | Memberikan pertimbangan pengembangan kapasitas pegawai berdasarkan hasil evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan. |
17 | Mengkoordinasikan dan melaksanakan seleksi peserta calon anggota Satuan Polisi Pamong Praja. |
18. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bimbingan masyarakat meliputi kewaspadaan dini, bimbingan dan penyuluhan dan pengembangan kompetensi. |
19 | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; |
20. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
21. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan. |
22. | Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
Kepala Seksi Kewaspadaan Dini
1. | Menyusun rencana kegiatan seksi kewaspadaan dini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi kewaspadaan dini untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; |
6. | Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis kewaspadaan dini; |
7. | Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis kewaspadaan dini; |
8. | Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis kewaspadaan dini; |
9. | Merumuskan dan melakukan pencarian kasus pelanggaram peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; |
10. | Melakukan perumusan bahan analisa dan analisis kasus pro yustice (tindak pidana ringan) dalam penyelenggaraan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta gangguan ketentraman dan ketertiban; |
11. | Membantu penyidik dalam rangka mendeteksi/mencengah pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur serta ancaman gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat; |
12. | Menyiapkan bahan kegiatan intelejen, dalam rangka penggalangan masyarakat untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam penindakan preventif maupun persuasif; |
13. | Menyiapkan rumusan analisis dan analisa bahan rencana tindak untuk kegiatan penindakan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur; |
14. | Menyiapkan informasi dan data valid untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan rumusan rencana tindak penyelidikan; |
15. | Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis kewaspadaan dini; |
16. | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; |
17 | Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
18. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala seksi kewaspadaan dini dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan |
19 | Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan
1. | Menyusun rencana kegiatan Seksi Bimbingan Dan Penyuluhan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Bimbingan Dan Penyuluhan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya |
6. | Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis bimbingan dan penyuluhan |
7. | Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis bimbingan dan penyuluhan |
8. | Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis bimbingan dan penyuluhan |
9. | Melakukan bimbingan dan penyuluhan dalam penyelenggaraan penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah |
10. | Melakukan koordinasi dan pelaksanaan sosialisasi atau penyuluhan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah |
11. | Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bimbingan dan penyuluhan |
12. | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi |
13. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
14. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Bimbingan Dan Penyuluhan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan |
15. | Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
Kepala Seksi Pengembangan Kompetensi
1. | Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Kompetensi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengembangan Kompetensi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; |
6. | Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis pengembangan kompetensi; |
7. | Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis pengembangan kompetensi; |
8. | Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis pengembangan kompetensi; |
9. | Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan pelaksanaan pelatihan dasar, keahlian dan fungsional anggota Polisi Pamong Praja; |
10. | Menyusun rencana pelatihan dasar, keahlian dan fungsional anggota Satuan Polisi Pamong Praja se Sulawesi Selatan; |
11. | Menyusun rencana pelatihan dasar, keahlian dan fungsional Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran; |
12. | Melakukan inventarisasi personil Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengikuti pelatihan dasar, keahlian dan fungsional Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran se Sulawesi Selatan; |
13. | Menyusun dan melakukan rumusan pelatihan dasar, keahlian dan fungsional berbasis kompetensi personil Satuan Polisi Pamong Praja se Sulawesi Selatan; |
14. | Menyusun dan melakukan rumusan kerjasama pelatihan berbasis kompetensi di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat; |
15. | Menyusun dan melakukan kursus-kursus singkat berbasis kompetensi ke pamong prajaan dan pemadam kebakaran; |
16. | Menyusun dan melakukan rumusan bimbingan teknis keahlian personil Polisi Pamong Praja; |
17. | Mengoordinasikan, memfasilitasi pelaksanaan pelatihan dasar, keahlian dan fungsional Polisi Pamong Praja ke lembaga pendidikan dan pelatihan kementerian dalam negeri dan lembaga pelatihan provinsi dan lembaga pendidikan lainnya; |
18. | Menyusun dan melaksanakan rumusan kerjasama dengan instansi terkait pelatihan teknis personil Polisi Pamong Praja se Sulawesi Selatan: |
19. | Menyusun rumusan dan menginventarisasi jabatan fungsional Polisi Pamong Praja: |
20. | Menyusun/ melakukan dan mengkoordinasikan ke instansi terkait mengenai uji kompetensi polisi pamong praja; |
21. | Melakukan pendidikan dan pelatihan dasar kepamong prajaan, pemadam kebakaran (K3), pelatihan dasar kemiliteran/kepolisian dan intelijen; |
22. | Menyusun rencana latihan dasar dan kesamaptaan anggota polisi pamong praja; |
23. | Menyusun dan memfasilitasi pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil; |
24. | Mengkoordinasikan dan melakukan seleksi penerimaan calon anggota satuan polisi pamong praja Provinsi Sulawesi Selatan; |
25. | Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan anggota polisi pamong praja dan anggota pemadam kebakaran; |
26. | Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pengembangan kompetensi; |
27. | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; |
28. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
29. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengembangan Kompetensi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan |
30. | Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |