2023-06-18

Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan

Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan

 

SEKRETARIS

1. Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariatuntuk mengetahui perkembangan  Perkembangan pelaksanaan tugas
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan atau Menandatangani naskah dinas
5. Menikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnnya
6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan satuan Polisi Pamong Praja sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan
7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan Satuan Polisi Pamong Praja
8. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian
9. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan adnimistrasi, pengkajian dan penyusunanan produk hukum yang dilaksnakan oleh masing-masing bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Satuan Polisi Pamong Praja sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas
10. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan
11. Mengkoordinasikan melaksanakan urusan rumah tangga satuan Polisi Pamong Praja
12. Mengkoordinasikan dan melaksanakan peyananan administrasi keuangan
13. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana
14. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan
15. Mengkoordinasikan dan melaksnakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan
16. Melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang
17 Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi
18. Menyelenggarakan koordinasi dan Konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
19. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
20. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sekretariat dan memberikan saran   pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
21. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang  tugasnya

Kasubag Program

1. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan  Perkembangan pelaksanaan tugas
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan atau Menandatangani naskah dinas
5. Menikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnnya
6. Mengkoordinasikan,menyiap kan bahan dan melakukan penyusunan program, kegiatan dan anggaran
7. Menghimpun dan menyajikan data dan informasi program dan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja
8. Menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan atau evaluasi kinerja.
9. Mengkoordinasikan dan mengumpulkan bahan penyusunan laporan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja
10. Melaksanakan kordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
11. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sekretariat dan memberikan saran   pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
13. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang  tugasnya

Kasubag Keuangan

1 Tersedianya  dokumen-dokumen penatausahaan pelaksanaan Laporan Keuangan
2 Terlaksananya penyusunan dokumen  dalam pelaksanaan kegiatan
3 Tersedianya konsep jadwal kegiatan serta alokasinya
4 Terlaksananya penyimpanan dokumen RKA, SK penunjukan pengelolaan keuangan dan dokumen lelang beserta kelengkapannya
5 Terlaksananya hasil evaluasi kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara
6 Terlaksananya penyimpan laporan SPJ, SPP,SPMU dan lain-lainnya
7 telaksananya sistem akuntansi dan penatausahaan keuangan
8 Terlaksananya laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis
9 Terlaksananya tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas

Kasubag Umum Kepegawaian dan Hukum

1. Meyusun rencana kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum untuk mengetahui perlkembangan pelaksanaan tugas
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan atau Menandatangani naskah dinas
5. Menikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnnya
6. Melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya
7. Melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas masuk dan keluar
8. Melakukan pengelolaan arsip naskah dinas
9. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan barang
10. Menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang
11. Menyiapkan bahan dan menyusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventarisasi
12. Melakukan, menyiapkan, dan mengoordinasikan pengelolaan urusan rumah tangga Satuan Polisi Pamong Praja
13. Mengoordinasikan dan melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitas pelayanan informasi
14. Mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan rapat dinas, upacara, kehumasan, dan protokolan
15. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola data kehadiran pegawai
16. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai
17 Meyiapakan bahan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi organisasi tata laksana
18. Menyiapakan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian
19 Menyusun rencana kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
20 menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara
21 Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola sistem informasi kepegawaian
22 Melakukan koordinasi administrasi terhadap pengkajian dan penyusunan produk hukum yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Satuan Polisi Pamong Praja sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas
23 Mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan laporan hasil pemeriksaan
24 Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
25 Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
26 Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
27 Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Bagikan postingan ini