2023-06-18
SEKRETARIS
| 1. | Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
| 2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
| 3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariatuntuk mengetahui perkembangan Perkembangan pelaksanaan tugas |
| 4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan atau Menandatangani naskah dinas |
| 5. | Menikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnnya |
| 6. | Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan satuan Polisi Pamong Praja sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan |
| 7. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan Satuan Polisi Pamong Praja |
| 8. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian |
| 9. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan adnimistrasi, pengkajian dan penyusunanan produk hukum yang dilaksnakan oleh masing-masing bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Satuan Polisi Pamong Praja sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas |
| 10. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan |
| 11. | Mengkoordinasikan melaksanakan urusan rumah tangga satuan Polisi Pamong Praja |
| 12. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan peyananan administrasi keuangan |
| 13. | Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana |
| 14. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan |
| 15. | Mengkoordinasikan dan melaksnakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan |
| 16. | Melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang |
| 17 | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi |
| 18. | Menyelenggarakan koordinasi dan Konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja |
| 19. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| 20. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sekretariat dan memberikan saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan |
| 21. | Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
Kasubag Program
| 1. | menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
| 2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
| 3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan Perkembangan pelaksanaan tugas |
| 4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan atau Menandatangani naskah dinas |
| 5. | Menikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnnya |
| 6. | Mengkoordinasikan,menyiap kan bahan dan melakukan penyusunan program, kegiatan dan anggaran |
| 7. | Menghimpun dan menyajikan data dan informasi program dan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja |
| 8. | Menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan atau evaluasi kinerja. |
| 9. | Mengkoordinasikan dan mengumpulkan bahan penyusunan laporan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja |
| 10. | Melaksanakan kordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi |
| 11. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| 12. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sekretariat dan memberikan saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan. |
| 13. | Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
Kasubag Keuangan
| 1 | Tersedianya dokumen-dokumen penatausahaan pelaksanaan Laporan Keuangan |
| 2 | Terlaksananya penyusunan dokumen dalam pelaksanaan kegiatan |
| 3 | Tersedianya konsep jadwal kegiatan serta alokasinya |
| 4 | Terlaksananya penyimpanan dokumen RKA, SK penunjukan pengelolaan keuangan dan dokumen lelang beserta kelengkapannya |
| 5 | Terlaksananya hasil evaluasi kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara |
| 6 | Terlaksananya penyimpan laporan SPJ, SPP,SPMU dan lain-lainnya |
| 7 | telaksananya sistem akuntansi dan penatausahaan keuangan |
| 8 | Terlaksananya laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis |
| 9 | Terlaksananya tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas |
Kasubag Umum Kepegawaian dan Hukum
| 1. | Meyusun rencana kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
| 2. | mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
| 3. | memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum untuk mengetahui perlkembangan pelaksanaan tugas |
| 4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan atau Menandatangani naskah dinas |
| 5. | Menikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnnya |
| 6. | Melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya |
| 7. | Melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas masuk dan keluar |
| 8. | Melakukan pengelolaan arsip naskah dinas |
| 9. | Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan barang |
| 10. | Menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang |
| 11. | Menyiapkan bahan dan menyusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventarisasi |
| 12. | Melakukan, menyiapkan, dan mengoordinasikan pengelolaan urusan rumah tangga Satuan Polisi Pamong Praja |
| 13. | Mengoordinasikan dan melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitas pelayanan informasi |
| 14. | Mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan rapat dinas, upacara, kehumasan, dan protokolan |
| 15. | Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola data kehadiran pegawai |
| 16. | Mengkoordinasikan dan memfasilitasi administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai |
| 17 | Meyiapakan bahan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi organisasi tata laksana |
| 18. | Menyiapakan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian |
| 19 | Menyusun rencana kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja |
| 20 | menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara |
| 21 | Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola sistem informasi kepegawaian |
| 22 | Melakukan koordinasi administrasi terhadap pengkajian dan penyusunan produk hukum yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Satuan Polisi Pamong Praja sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas |
| 23 | Mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan laporan hasil pemeriksaan |
| 24 | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi |
| 25 | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| 26 | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan |
| 27 | Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya |