2023-06-18
SEKRETARIS
1. | Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariatuntuk mengetahui perkembangan Perkembangan pelaksanaan tugas |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan atau Menandatangani naskah dinas |
5. | Menikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnnya |
6. | Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan satuan Polisi Pamong Praja sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan |
7. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan Satuan Polisi Pamong Praja |
8. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian |
9. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan adnimistrasi, pengkajian dan penyusunanan produk hukum yang dilaksnakan oleh masing-masing bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Satuan Polisi Pamong Praja sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas |
10. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan |
11. | Mengkoordinasikan melaksanakan urusan rumah tangga satuan Polisi Pamong Praja |
12. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan peyananan administrasi keuangan |
13. | Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana |
14. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan |
15. | Mengkoordinasikan dan melaksnakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan |
16. | Melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang |
17 | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi |
18. | Menyelenggarakan koordinasi dan Konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja |
19. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
20. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sekretariat dan memberikan saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan |
21. | Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
Kasubag Program
1. | menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan Perkembangan pelaksanaan tugas |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan atau Menandatangani naskah dinas |
5. | Menikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnnya |
6. | Mengkoordinasikan,menyiap kan bahan dan melakukan penyusunan program, kegiatan dan anggaran |
7. | Menghimpun dan menyajikan data dan informasi program dan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja |
8. | Menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan atau evaluasi kinerja. |
9. | Mengkoordinasikan dan mengumpulkan bahan penyusunan laporan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja |
10. | Melaksanakan kordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi |
11. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
12. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sekretariat dan memberikan saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan. |
13. | Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
Kasubag Keuangan
1 | Tersedianya dokumen-dokumen penatausahaan pelaksanaan Laporan Keuangan |
2 | Terlaksananya penyusunan dokumen dalam pelaksanaan kegiatan |
3 | Tersedianya konsep jadwal kegiatan serta alokasinya |
4 | Terlaksananya penyimpanan dokumen RKA, SK penunjukan pengelolaan keuangan dan dokumen lelang beserta kelengkapannya |
5 | Terlaksananya hasil evaluasi kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara |
6 | Terlaksananya penyimpan laporan SPJ, SPP,SPMU dan lain-lainnya |
7 | telaksananya sistem akuntansi dan penatausahaan keuangan |
8 | Terlaksananya laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis |
9 | Terlaksananya tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas |
Kasubag Umum Kepegawaian dan Hukum
1. | Meyusun rencana kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
2. | mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum untuk mengetahui perlkembangan pelaksanaan tugas |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan atau Menandatangani naskah dinas |
5. | Menikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnnya |
6. | Melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya |
7. | Melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas masuk dan keluar |
8. | Melakukan pengelolaan arsip naskah dinas |
9. | Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan barang |
10. | Menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang |
11. | Menyiapkan bahan dan menyusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventarisasi |
12. | Melakukan, menyiapkan, dan mengoordinasikan pengelolaan urusan rumah tangga Satuan Polisi Pamong Praja |
13. | Mengoordinasikan dan melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitas pelayanan informasi |
14. | Mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan rapat dinas, upacara, kehumasan, dan protokolan |
15. | Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola data kehadiran pegawai |
16. | Mengkoordinasikan dan memfasilitasi administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai |
17 | Meyiapakan bahan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi organisasi tata laksana |
18. | Menyiapakan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian |
19 | Menyusun rencana kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja |
20 | menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara |
21 | Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola sistem informasi kepegawaian |
22 | Melakukan koordinasi administrasi terhadap pengkajian dan penyusunan produk hukum yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Satuan Polisi Pamong Praja sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas |
23 | Mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan laporan hasil pemeriksaan |
24 | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi |
25 | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
26 | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan |
27 | Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya |