Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI SULAWESI SELATAN
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu Perangkat Daerah yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi Serta Kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 255, 256 dan 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong sebagai berikut :
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
- Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
- Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi Pamong Praja berwenang :
- Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hokum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
- Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hokum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada