2023-06-18
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
1. | Menyusun rencana kegiatan bidang ketenteraman dan ketertiban umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan bidang ketenteraman dan ketertiban umum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya |
6. | Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum meliputi operasi dan pengendalian, ketertiban umum, dan kerja sama antar daerah |
7. | Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum meliputi operasi dan pengendalian, ketertiban umum, dan kerja sama antar daerah |
8. | Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum meliputi operasi dan pengendalian, ketertiban umum, dan kerja sama antar daerah |
9. | Melaksanakan penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan pelaksanaan operasi penertiban, pengamanan protokuler dan tempat-tempat penting serta bekerjasama dengan instansi terkait |
10. | Melaksanakan pengendalian, penertiban, kerjasama antar ketentraman dan ketertiban, memelihara kenyamanan acara protokuler dan tempat-tempat penting serta bekerjasama dengan instansi terkait |
11. | Mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum meliputi operasi dan pengendalian, ketertiban umum, dan kerja sama antar daerah |
12. | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi |
13. | Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
14. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan |
15. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
1. | Menyusun rencana kegiatan Seksi Operasi dan Pengendalian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkunan Seksi Operasi dan Pengendalian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas Tahapan |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya |
6. | Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis operasi dan pengendalian |
7. | Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis operasi dan pengendalian; Tahapan |
8. | Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis operasi dan pengendalian |
9. | Menyusun petunjuk teknis dan prosedur tetap pengendalian operasi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat |
10. | Melakukan pengaturan tugas pengendalian pengamanan, pengawalan dan patroli baik secara terbuka maupun tertutup di lingkup kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan |
11. | Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pengendalian unjuk rasa (massa) |
12. | Melakukan pengamanan tempat-tempat penting dan obyek vital pada lingkup kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan |
13. | Menyusun rumusan dan melaksanakan kegiatan pemanduan dan membantu DLLAJ/TNI/POLRI dalam pengaturan rute perjalanan tamu pemerintah daerah (VIP/VVIP) |
14. | Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis operasi dan pengendalian |
15. | Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanakan tugas dan fungsi |
16. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
17 | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan |
18. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
Kepala Seksi Ketertiban Umum
1. | Menyusun rencana kegiatan seksi ketertiban umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi ketertiban umum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; |
6. | Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis ketertiban umum; |
7. | Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis ketertiban umum; |
8. | Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis ketertiban umum; |
9. | Melakukan kegiatan penertiban operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; |
10. | Melakukan koordinasi penertiban dengan instansi terkait; |
11. | Mengoordinasikan dan melaksanakan penertiban izin bidang penegakan peraturan daerah berdasarkan kewenangan pemerintah daerah; |
12. | Membantu kegiatan monitoring penertiban terhadap badan/oknum/lembaga yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; |
13. | Menyusun rumusan dan melaksanakan penertiban aset-aset pemerintah provinsi/daerah; |
14. | Mengoordinasikan dan melakukan kegiatan penyegelan obyek (bangunan/tempat) yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; |
15. | Melakukan perintah eksekusi terhadap obyek (bangunan/tempat) yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; |
16. | Menyusun dan melakukan rumusan kerjasama pencengahan gangguan kenyamanan masyarakat; |
17 | Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintahan dan lainnya dalam rangka membantu penertiban izin pengelolaan kekayaan daerah, tempat usaha maupun tempat industri; |
18. | Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis ketertiban umum; |
19 | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; |
20. | Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
21. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala seksi ketertiban umum dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan |
22. | Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
Kepala Seksi Kerja Sama Antar Daerah
1. | Menyusun rencana kegiatan Seksi Kerja Sama Antar Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas. |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Kerja Sama Antar Daerahuntuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas. |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas. |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya. |
6. | Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan tekniskerja sama antar daerah. |
7. | Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis kerja sama antar daerah. |
8. | Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis kerja sama antar daerah. |
9. | Menyusun program dan pedoman kerjasama antar pemerintah kabupaten/kota dalam rangka menjaga ketenraman masyarakat. |
10. | Melakukan kerjasama/koordinasi dengan Instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman. |
11. | Melakukan kerjasama patroli wilayah gabungan antar daerah kaabupaten kota beserta TNI/POLRI dalam rangka pengamanan obyek vital/VVIP/VIP antar pemerintah daerah. |
12. | Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan peringatan hari-hari besar. |
13. | Melakukan koordinasi penyelenggaraan pengamanan pemilu dan pemilukada. |
14. | Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis kerja sama antar daerah. |
15. | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. |
16. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
17. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepalaseksi Kerja Sama Antar Daerahdan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan. |
18. | Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |