2023-10-19
Giat Pengawasan Perda KTR Jumat, tgl 8 september 2023,
Lokasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov. Sul-Sel
Personil Tim : Anggota Satpol
Pimpinan Tim : Surianto P
Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang KTR, Kewajiban dan Larangan di Area KTR Antara Lain ;
1. Larangan Merokok di KTR,
2. Larangan Mengiklankan, Mempromosikan dan Menjual Rokok di KTR,
3. Menyingkirkan Asbak.
HASIL :
- Merokok Dalam KTR : 1 orang
- Asbak yg Ditemukan : 6 asbak
Tindakan :
Melakukan Penyuluhan,
Membuat Surat Pernyataan Bagi yg Merokok & Menyampaikan Bahwa Selanjutnya Akan Ada Operasi Yustisi KTR.