2023-10-19
Izin Melaporkan
Giat Pengawasan Perda KTR Jumat, Tanggal 6 Oktober 2023,
Lokasi : SMA Negeri 8 Makassar
Personil Tim : Anggota Satpol
Pimpinan Tim : Surianto Paroki, S.Sos
Berdasarkan Perda nomor 1 Tahun 2015 Tentang KTR, Kewajiban dan Larangan di Area KTR Antara Lain ;
1. Larangan Merokok di KTR,
2. Larangan Mengiklankan, Mempromosikan dan Menjual Rokok di KTR,
3. Menyingkirkan Asbak.
HASIL :
- Merokok Dalam KTR : -
- Asbak yg Ditemukan : -
- sudah banyak flyer larangan merokok
Tindakan :
Melakukan Penyuluhan,
Membuat Surat Pernyataan Bagi yg Merokok & Menyampaikan Bahwa Selanjutnya Akan Ada Operasi Yustisi KTR, memasang flyer tambahan larangan merokok d lokasi tertentu yg kmungkinan dijadikan t4 merokok siswa (kantin, toilet, parkiran, ruang perpusatakaan-BK), pos masuk sekolah
Testimoni oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Makassar
Bapak Iwanuddin, S.pd
Demikian Kami Laporkan.
Terima Kasih.