2023-10-19

Melanjutkan beberapa Giat patroli, dan penertiban kemarin

Melanjutkan beberapa Giat patroli, dan penertiban kemarin, Satpol PP Bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) juga melakukan tahap mediasi bersama UPTD. Pengelola Kawasan CPI dan Pedagang kaki lima (PKL)

Dalam upaya mediasi yang dilakukan hari ini Satpol PP Sulsel juga mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan tertib jalan pasal 10 menggunakan Trotoar, di atas saluran air dan bahu Jalan sebagai tempat
berjualan dan parkir kendaraan, dan Pasal 12 F berjualan atau berdagang menyimpan atau menimbun barang di Jalur
Hijau, taman, dan Tempat Umum yang tidak sesuai dengan
peruntukannya.

UPTD. Pengelola Kawasan CPI juga menyapaikan dasar hukum terkait larangan berjualan disejumlah titik diarea CPI yaitu melalui Perda No.3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Diharapkan agar PKL mampu mengetahui dan memahami terkait peraturan daerah yang berlaku untuk mengembalikan fungsi lahan. CPI, (13/09/2023)