2023-10-18

Menindak lanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan Malam Rangka Menghormati Perayaan Hari Idul Adha 1444 H/2023 M.

Menindak lanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan melalui Sekertaris Daerah Provinsi 003.2/6888/DNBUDPAR Tanggal 23 Juni 2023 Tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan Malam Rangka Menghormati Perayaan Hari Idul Adha 1444 H/2023 M.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Kasatpol PP memimpin Tugas Patroli khusus pada beberapa Lokasi Cafe/Bar/Club malam/Diskotik di Kota Makassar; dan ikut serta beberapa jajaran Kabid Trantibumlinmas, Kabid Perda, dan Kabid Binmas.
Beberapa Dinas Terkait yang ikut serta dalam patroli ini yaitu Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Prov. Sulsel, Dinas Perdagangan Prov. Sulsel, Wasnas dan Penanganan Konflik Kesbangpol Prov. Sulsel, dan Dinas Penanaman Modal DPMPTSP Prov. Sulsel.

Sejumlah THM yang masih beroperasi H-2 Lebaran ditutup sementara oleh petugas Satpol PP, dan beberapa Dinas terkait, sebagai bentuk toleransi menghargai perayaan Idul Adha untuk muslim di Indonesia. Selasa, 27/Juni/2023.