2024-06-16

Operasi Patuh terhadap surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja memimpin apel Operasi Patuh terhadap surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terumata kepada pelaku usaha hiburan malam dalam hal ini Tempat Hiburan Malam (THM) H-1 menjelang Lebaran Idul Adha. 

Kasatpol PP menyampaikan dalam arahannya “Pelaku usaha hiburan malam untuk menutup seluruh aktivitasnya H-2 atau H-3 dari sebelum hari raya keagamaan”

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Tugas Patroli khusus pada beberapa Lokasi Cafe/Bar/Club malam/Diskotik di Kota Makassar.