2024-06-16
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja memimpin apel Operasi Patuh terhadap surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terumata kepada pelaku usaha hiburan malam dalam hal ini Tempat Hiburan Malam (THM) H-1 menjelang Lebaran Idul Adha.
Kasatpol PP menyampaikan dalam arahannya “Pelaku usaha hiburan malam untuk menutup seluruh aktivitasnya H-2 atau H-3 dari sebelum hari raya keagamaan”
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Tugas Patroli khusus pada beberapa Lokasi Cafe/Bar/Club malam/Diskotik di Kota Makassar.