2024-04-08
Berdasarkan aduan masyarakat Satpol PP Sulsel lakukan patroli mengimbau para pedagang kaki lima (PK5) untuk tidak berjualan di area yang dilarang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan yang mengganggu hak pengguna jalan lain dan menambah kemacetan disejumlah jalan di Kota Makassar
Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan tertib jalan pasal 10 huruf G Setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan menggunakan Trotoar, di atas saluran air dan bahu Jalan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan.