2024-06-20

Patroli Rutin W Super Club

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan patroli rutin terkait Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 14 tentang Tertib Usaha Tertentu di tempat- tempat Hiburan Malam Kota Makassar di W Super Club Makassar. Kamis, 20 Juni 2024 

Berdasarkan keputusan rapat hari ini W Super Club Makassar sementara menghentikan operasionalnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan “kita sudah sepakat dengan manajemen W Super Club bahwa untuk sementara operasional kegiatan ditempat itu dihentikan, dalam hal ini semua pihak menahan diri istilahnya cooling down dan kami satpol pp akan melakukan patroli bersama tim terpadu memastikan malam ini tidak ada operasional ditempat tersebut berdasarkan kesepakatan kita bersama Plh Sekda, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas PTSP”