2024-03-31

Patroli Wilayah Bulan Suci Ramadhan

Melaksanakan tugas Patroli Wilayah bersama Satpol PP Kota Makassar di Bulan Suci Ramadhan dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Wilayah Kota Makassar

Satpol PP Sulawesi Selatan (Sulsel) menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada THM nakal yang beroperasi secara diam-diam.
Keputusan itu ditetapkan dalam surat edaran nomor: 895/117/BKBP/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Aturan tersebut diberlakukan untuk THM yang meliputi bar, diskotek, karaoke, pub night club, singing hall, termasuk panti pijat. Kebijakan penutupan THM ini dimulai 3 hari sebelum Ramadan.