2023-10-19

Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Dinas Pendidikan (Disdik) Prov. Sulsel

Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Dinas Pendidikan (Disdik) Prov. Sulsel
Perda No 1 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Wilayah KTR ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau.
Dan siapa yang merokok di wilayah KTR akan dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan, dan denda 1 juta rupiah.