2023-10-19
Kegiatan Pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan selama 3 hari dimulai Tanggal, 26 Juli s/di 28 Juli 2023.
Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov Sulsel.
Dua orang ASN ditemukan melakukan pelanggaran, sehingga diberikan peringatan dan edukasi, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif) dan setiap orang berhak untuk mendapatkan udara bersih dan bebas asap rokok.
Kegiatan Pengawasan Perda ini diharapkan agar seluruh ASN memberikan contoh kepada masyarakat Sulawesi selatan agar tidak merokok pada Kawasan Tanpa Rokok di Gedung/Ruang Publik.