2024-07-16
Melaksanakan pengawasan peredaran Rokok Ilegal di Kota Pare-Pare
Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Provinsi bersama Satpol PP Kota Pare-Pare di pasar dan toko-toko.
Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.