2023-10-19

Pengawasan peredaran Rokok Ilegal di Kab. Jeneponto.

Melaksanakan pengawasan peredaran Rokok Ilegal di Kab. Jeneponto
Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Provinsi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengenakan Peraturan Daerah Prov. Sulsel dan didampingi oleh Satpol PP Kab. Jeneponto yaitu Kabid Penegakan Perda beserta anggota Satpol PP lainnya. Pengawasan di lakukan di beberapa toko yg ada di Pasar karisa binamu Jeneponto 12/13Oktober/2023

Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Ditemukam beberapa pelanggaran Toko yang menjual Rokok ilegal.
Satpol PP Sulsel melakukan penginputan kedalam
Aplikasi Siroleg milik Beacukai (Aplikasi untuk melakukan pendataan dan penyampaian informasi atau pelaporan dengan adanya rokok illegal)
Satpol PP Sulsel membeli beberapa sampel, kemudian para penjual diberikan edukasi agar tidak memasarkan rokok ilegal dan mematuhi peraturan yang ada.