2023-10-19

Pengawasan peredaran Rokok Ilegal di Kota Pare-pare

Melaksanakan pengawasan peredaran Rokok Ilegal di Kota Pare-pare
Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Provinsi didampingi oleh Satpol PP Kota Pare-Pare yaitu Kabid Penegakan Perda, Kabid Linmas, dan Wasdin di Pasar, dan toko-toko sekitaran Jalan Bau Massepe.
Kota Pare-Pare, 12/13Oktober/2023

Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Ditemukam beberapa pelanggaran Toko yang menjual Rokok ilegal.
Satpol PP Sulsel melakukan penginputan kedalam
Aplikasi Siroleg milik Beacukai (Aplikasi untuk melakukan pendataan dan penyampaian informasi atau pelaporan dengan adanya rokok illegal)
Satpol PP Sulsel membeli beberapa sampel, kemudian para penjual diberikan edukasi agar tidak memasarkan rokok ilegal dan mematuhi peraturan yang ada.