2024-01-26

Pj Gubernur Sulsel: ASN Netral, Tidak Memihak, dan Tidak Boleh Berkampanye

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, kembali menegaskan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak boleh aktif berkampanye ataupun mengikuti kampanye. Tidak hanya ASN, tetapi juga Non ASN yang digaji oleh negara.

Netralitas ASN berkali-kali disampaikan oleh Penjabat Gubernur Bahtiar. Dalam berbagai kesempatan, ia terus mengingatkan ASN agar tidak menunjukkan keberpihakan, termasuk dalam bersosial media.

"Hati-hati dalam bersosial media. Jangan ada simbol-simbol menunjukkan keberpihakan. Termasuk memberikan komentar bahkan like atau suka di postingan yang berbau kampanye," pesan Bahtiar.

Jelang Pemilu, kata Bahtiar, ada patroli cyber yang mengawasi aktifitas ASN di semua sosial media. Begitupun di masa kampanye saat ini, ada Gakkumdu yang akan memberikan penindakan jika menemukan pelanggaran.

"Jadi hati-hati, jangan sampai karier yang dibangun selama ini hancur karena tidak netral di Pemilu," pesan Bahtiar.

Diketahui, Pj Gubernur Bahtiar juga menginisiasi penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Netralitas ASN, hingga dilaksanakan di 24 Kabupaten/Kota se Sulsel.

Tidak hanya itu. Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov Sulsel diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.

Surat Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas.

Dalam Surat Edaran itu juga Pj Gubernur Sulsel menegaskan bahwa dalam upaya pembinaan dan netralitas ASN, agar kepada Kepala Perangkat Daerah melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas kepada seluruh ASN, melakukan penandatanganan Pakta Integritas terkait netralitas kepada seluruh ASN di instansi masing-masing tanpa terkecuali, dan melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Begitu pula dalam Surat Edaran ini juga tercantum jenis hukuman yang bisa diberikan kepada ASN jika melakukan pelanggaran netralitas. Yaitu Sanksi Kode Etik dan juga Pelanggaran Disiplin, baik itu Ringan, Sedang hingga Berat, tergantung tindakan pelanggaran yang diperbuat.