2024-06-20

Rapat Pembahasan Operasional W Super Club

Rapat operasional pembahasan W Super club Dipimpin oleh Plh Sekertaris Daerah, diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Sulawesi Selatan, dan Menejemen W Super Club. Ruang Pertemuan Toraja Room Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Kamis, 20 Juni 2024 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan 
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan Penegakan Perda No 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kententram, kertiban umum serta perlindungan masyarakat. Dalam perda ini mencakup mengantur 9 tertib jalan, pendidikan, hingga. Tertib usaha tertentu disebutkan dalam pasal 14 setiap orang dan atau badan dilarang untuk melaksanakan usahanya apabila belum mendapatkan izin. Pengawasan dan pengedaliannya Satpol PP dibantu oleh perangkat daerah terkait yang menyelenggarakan urusan perizinan tersebut” 

Yang menyatakan kalau hasil kesepakat rapat ini menyepakati agar W Super Club menghentikan sementara operasionalnya sampai batas waktu yg tidak ditentukan