2024-07-10

STOP NARKOBA

Bidang Linmas Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari Pemerintahan dimana pemerintah memberi perhatian khusus tentang pemberantasan Narkoba sehingga BNN mengklasifikasinya sebagai extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa. 

Diliat dari dambak dan bahaya dari Narkoba merusak otak, mengurangi kemampuan berpikir, dan menyebabkan gangguan mental. Penggunaannya dapat menyebabkan penyakit jantung, kerusakan hati, dan gangguan pernapasan. Narkoba sangat adiktif serta melanggar hukum, pengguna dan pedagang narkoba berisiko penjara. Selain itu, narkoba merusak hubungan sosial dan menyebabkan isolasi.

Melalui upaya ini, Satpol PP sebagai Penegakan Perda dan pelayan masyarakat terbebas dari pengaruh dan penyalahgunaan narkoba, bersih dari narkoba. 

Mengajak masyarakat “Bergerak Bersama Melawan Narkoba, Wujudkan Sulsel Bersinar”