2024-07-31
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan
Menyerahkan Surat Penghadapan dari Diklat Reserse
Lemdiklat Polri Kepada Kapolda Sulawesi Selatan.
Kementerian dalam Negeri, merupakan bagian dari amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penyidik tindak pidana selain berasal dari anggota Polri juga berasal dari PNS yang disebut dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas, berkeadilan dan melindungi Hak Asasi Manusia. Diantaranya harus dimulai dengan memperhatikan administrasi penyidikan oleh pejabat pembinaan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehinga akhirnya dapat mewujudkan due proses of law.