2023-06-18
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran
1. | Menyusun rencana kegiatan Bidang Pemadam Kebakaran sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pemadam Kebakaranuntuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; |
4. | Menyusun rancangan,mengoreksi,memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas ; |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya |
6. | Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Pemadam Kebakaran meliputi pembinaan dan pencengahan kebakaran, operasional pemadam kebakaran, dan sarana dan prasarana; |
7. | mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Pemadam Kebakaran meliputi pembinaan dan pencengahan kebakaran, operasional pemadam kebakaran, dan sarana dan prasarana; |
8. | Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Bidang Pemadam Kebakaran meliputi pembinaan dan pencengahan kebakaran, operasional pemadam kebakaran, dan sarana dan prasarana; |
9. | Merumuskan kebijakan teknis standar penanggulangan kebakaran; |
10. | Menyusun pedoman, petunjuk teknis pengendalian dan pencengahan serta sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran; |
11. | Melaksanakan koordinasi, dengan instasi terkait serta pemerintah Kabupaten/Kota dalam pencengahan kebakaran; |
12. | Menginvetarisasi dan melakukan pemetaan titik–titik rawan kebakaran termasuk gedung/bangunan, daerah/kawasan/lahan |
13. | Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap gedung/bangunan/lahan/kawasan dalam rangka mengantisipasi dan mencengah kebakaran; |
14. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis Bidang Pemadam Kebakaran meliputi pembinaan dan pencengahan kebakaran, operasional pemadam kebakaran, dan sarana dan prasarana; |
15. | Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; |
16. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
17 | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas KepalaBidang Pemadam Kebakaran dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan |
18. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
Kepala Seksi Pembinaan Dan Pencegahan Kebakaran
1. | menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Dan Pencengahan Kebakaransebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. |
2. | mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas. |
3. | memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi pembinaan dan pencegahan kebakaran untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas. |
4. | menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas. |
5. | mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya. |
6. | menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis kerja sama antar daerah. |
7. | mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis pembinaan dan pencegahan kebakaran. |
8. | mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis pembinaan dan pencengahan kebakaran. |
9. | pengumpulan dan pengolahan serta analisis data sumber bahaya dan ancaman bencana kebakaran. |
10. | menyusun dan melakukan petunjuk teknis mitigasi bencana kebakaran. |
11. | menyusun dan melakukan rumusan pos komando penanggulangan bencana kebakaran. |
12. | melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap gedung/bangunan/lahan/kawasan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah kebakaran. |
13. | menginvetarisasi titik–titik rawan kebakaran termasuk gedung/bangunan, daerah/kawasan/lahan. |
14. | menyusun dan melakukan koordinasi dalam rangka pencengahan kebakaran. |
15. | Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pencengahan bahaya kebakaran. |
16. | mengorganisir gladi tanggap darurat bahaya kebakaran dan memfasilitasi pelaksanaan rehabilitasi dan realokasi akibat bencana kebakaran |
17. | Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pembinaan dan pencengahan kebakaran. |
18 | melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. |
19 | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. |
20 | menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas KepalaSeksi Pembinaan Dan Pencengahan Kebakarandan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan. |
21 | melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
Kepala Seksi Operasional Pemadam Kebakaran
1. | menyusun rencana kegiatan Seksi Operasional Pemadam Kebakaran sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
2. | mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; |
3. | memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Operasional Pemadam Kebakaran untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; |
4. | menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya |
6. | menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis operasional pemadam kebakaran; |
7. | mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis operasional pemadam kebakaran; |
8. | mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis operasional pemadam kebakaran; |
9. | menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis wilayah kerja; |
10. | menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian/penaggulangan/pemadaman bahaya kebakaran; |
11. | memfasilitasi dan membantu tugas operasional pemadam kebakaran di kabupaten/kota; |
12. | melakukan pelayanan informasi dengan membuat brosur-brosur, iklan dan alat peraga tentang bahaya kebakaran; |
13. | menyusun dan melakukan rumusan koordinasi operasional pemadam kebakaran yang disesuaikan dengan wilayah tugas masing-masing daerah; |
14. | melakukan operasional penanggulangan kebakaran pada obyek vital milik pemerintah; |
15. | mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemadam kebakaran; |
16. | melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; |
17. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
18. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Operasional Pemadam Kebakaran dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan |
19. | Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
Seksi Sarana Dan Prasarana
1. | menyusun rencana kegiatan Seksi sarana dan prasarana sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Sarana dan prasarana untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya |
6. | menyiapkan bahan, dan melakukan kebijakan teknis sarana dan prasarana |
7. | Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis sarana dan prasarana |
8. | Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis sarana dan prasarana |
9. | Melakukan pelayanan akomodasi tamu sesuai prosedur yang telah ditetapkan |
10. | Melakukan monitoring pemeliharaan peralatan dan optimalisasi penggunaan peralatan di kabupaten/kota se-Sulawesi selatan |
11. | Memfasilitasi dan membantu pengadaan prasarana dan sarana alat pemadam kebakaran di kabupaten kota; |
12. | Mengiventaris sarana dan prasarana yang dimiliki pemadam kebakaran dan melaksanakan pemeliharaan secara rutin dan berkala; |
13. | Menyusun, mengatur dan melaksanakan petunjuk teknis perbengkelan |
14. | Menyusun dan melaksanakan rumusan kerjasama dengan instansi terkait dibidang penyelenggaraan sarana dan sarana kebakaran; |
15. | Mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kebijakan teknis sarana dan prasaran; |
16. | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi |
17 | Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
18. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pelayanan Dan Protokol serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan |
19 | Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya |