2023-06-18

Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat

1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas  
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
6. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat meliputi data dan informasi, pelatihan dan mobilisasi, dan bina potensi perlindungan masyarakat
7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat meliputi data dan informasi, pelatihan dan mobilisasi, dan bina potensi perlindungan masyarakat
8. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat meliputi data dan informasi, pelatihan dan mobilisasi, dan bina potensi perlindungan masyarakat
9. Merumuskan kebijakan teknis  perlindungan masyarakat
10. Menyusun pedoman, petunjuk teknis operasional perlindungan masyarakat
11. Menyusun dan menyiapkan data dan informasi serta menyusun bahan analisa data perlindungan masyarakat
12. Melaksanakan  koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan perlindungan masyarakat
13. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka kegiatan pelindungan  dan pembinaan potensi perlindungan masyarakat
14. Melaksanakan koordinasi, dengan instasi terkait serta pemerintah  kabupaten/kota dalam rangka mendukung pengamanan pemilu dan pemilihan umum kepala daerah
15. Mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat meliputi data dan informasi, pelatihan dan mobilisasi, dan bina potensi perlindungan masyarakat
16 Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
17 Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
18 Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
19 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Kepala Seksi Data dan Informasi

1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Data dan Informasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkunan Seksi Data dan Informasi  untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas Tahapan
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
6. Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis data dan informasi
7. Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis data dan informasi
8. Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis data dan informasi
9. melakukan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah serta peraturan gubernur dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan penegakan peraturan daerah
10. melakukan dan merumuskan perencanaan data dan informasi
11. melakukan dan merumuskan analisa dan analisis perlindungan masyarakat
12. melakukan koordinasi pengelolaan data system informasi perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana
13. menyajikan dan mempustakakan data, informasi perlindungan masyarakat, ketertiban dan ketentraman masyarakat
14. melakukan pemeliharaan dan mengolah data, informasi perlindungan masyarakat
15. melakukan dan menyediakan serta mengembangkan alat perangkat dan sarana pendukung data dan informasi tempat pelayanan masyarakat
16. mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis data dan informasi
17 Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanakan tugas dan fungsi
18. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Data dan Informasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi

1. Menyusun rencana kegiatan seksi pelatihan dan mobilisasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. Mendistribusikan dan meberikan petunjuk
3. Memantau, mengawasi dang mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi pelatihan dan mobilisasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
4. Dokumenpenyusunanrancangan, pengoreksian, memaraf dan / atau menandatangani naskah dinas
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
6. Menyiapkan bahan dan melakukan kebijakan teknis pelatihan dan mobilisasi
7. Mengkoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis pelatihan dan mobilisasi
8. Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis pelatihan dan mobilisasi
9. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis teknis perlindungan
10. Menuyiapkan bahan penyusunan pedoman atau petunjuk teknis mobilisasi pengananan bencan dan konflik
11. Menyusun dan melakukan rumusan pencengahan penanggulangan bencan dan pengungsi 
12. Membantu instansi lainnya dalam pencengahan bencana
13. Menyiapkan dan melakukan bahan pelatihan pengkaderan relawan penanggulangan bencan dan konflik
14. Hasil melakukan monitoring sebelum pemilihan umum dan pasca pemilihan umum
15. Dokumen Menyusun dan melakukan rumusan pembinaan dan pelatihan masyarakat sipil di daerah dalam rangka bela negara;
16. Menyusun dan melakukan sosialisasi ketahan dan keamananan sipil
17 Membantu dan mrelakukan kerjasama dengan tentara Nasional Indonesia dalam penyelenggaraan keamanan sipil
18. Melakukan pengawasan terhadap organisasi masyarakat, lembaga masyarakat lainnya
19 Menyusun dan melakukan rumusan kerjasama dengan instansi terkait di  bidang penelenggaraan ketahanan dan keamanan sipil
20 Menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi penyelenggaraan pembinaan satuan linmas provinsi dan kab/kota se Sulawesi Selatan
21 Menyiapkan bahan dan mengkoordinasi pengerahan /mobilisasi satuan perlindungan masyarakat.
22 Menyusun rumusan dan melakukan invetarisasi satuan perlindungan masyarakat di kabupaten/kota
23 Mengkoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pelatihan dan mobilisasi
24 Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
25 Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
26 Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala seksi pelatiahan kepada atasan sebagai bahan rumusan kebijakan
27 Melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnnya,

Seksi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat

1. menyusun rencana kegiatan Seksi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
6. menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis bina potensi perlindungan masyarakat;
7. mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis bina potensi perlindungan masyarakat;
8. mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis bina potensi perlindungan masyarakat;
9. menyiapkan   bahan   penyusunan   kebijakan   teknis    bina  potensi perlindungan masyarakat;
10. membantu dan berkoordinasi dengan instansi lainnya dalam penangulangan pra/pasca bencana;
11. menyusun dan melakukan rumusan penanggulangan bencana di daerah;
12. menyusun dan melakukan rumusan pembinaan forum-forum kemasyarakatan;
13. menginvetarisasi, mengolah data lembaga/forum kemasyarakatan di daerah se Sulawesi Selatan.
14. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bina potensi masyarakat;
15. menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan pembinaan potensi masyarakat perlindungan masyarakat;
16. melakukan monitoring terhadap kegiatan lembaga/forum kemasyarakatan di kabupaten/kota;
17 mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bina potensi perlindungan masyarakat;
18. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
19 menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
20 menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
21 melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagikan postingan ini