2023-06-18
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat
1. | Menyusun rencana kegiatan Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya |
6. | Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat meliputi data dan informasi, pelatihan dan mobilisasi, dan bina potensi perlindungan masyarakat |
7. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat meliputi data dan informasi, pelatihan dan mobilisasi, dan bina potensi perlindungan masyarakat |
8. | Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat meliputi data dan informasi, pelatihan dan mobilisasi, dan bina potensi perlindungan masyarakat |
9. | Merumuskan kebijakan teknis perlindungan masyarakat |
10. | Menyusun pedoman, petunjuk teknis operasional perlindungan masyarakat |
11. | Menyusun dan menyiapkan data dan informasi serta menyusun bahan analisa data perlindungan masyarakat |
12. | Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan perlindungan masyarakat |
13. | Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka kegiatan pelindungan dan pembinaan potensi perlindungan masyarakat |
14. | Melaksanakan koordinasi, dengan instasi terkait serta pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mendukung pengamanan pemilu dan pemilihan umum kepala daerah |
15. | Mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat meliputi data dan informasi, pelatihan dan mobilisasi, dan bina potensi perlindungan masyarakat |
16 | Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi |
17 | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
18 | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Satuan Pelindungan Masyarakat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan |
19 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
Kepala Seksi Data dan Informasi
1. | Menyusun rencana kegiatan Seksi Data dan Informasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
2. | Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas |
3. | Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkunan Seksi Data dan Informasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas Tahapan |
4. | Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya |
6. | Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis data dan informasi |
7. | Mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis data dan informasi |
8. | Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis data dan informasi |
9. | melakukan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah serta peraturan gubernur dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan penegakan peraturan daerah |
10. | melakukan dan merumuskan perencanaan data dan informasi |
11. | melakukan dan merumuskan analisa dan analisis perlindungan masyarakat |
12. | melakukan koordinasi pengelolaan data system informasi perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana |
13. | menyajikan dan mempustakakan data, informasi perlindungan masyarakat, ketertiban dan ketentraman masyarakat |
14. | melakukan pemeliharaan dan mengolah data, informasi perlindungan masyarakat |
15. | melakukan dan menyediakan serta mengembangkan alat perangkat dan sarana pendukung data dan informasi tempat pelayanan masyarakat |
16. | mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis data dan informasi |
17 | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanakan tugas dan fungsi |
18. | Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
19. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Data dan Informasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan |
20. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi
1. | Menyusun rencana kegiatan seksi pelatihan dan mobilisasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas |
2. | Mendistribusikan dan meberikan petunjuk |
3. | Memantau, mengawasi dang mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi pelatihan dan mobilisasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas |
4. | Dokumenpenyusunanrancangan, pengoreksian, memaraf dan / atau menandatangani naskah dinas |
5. | Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya |
6. | Menyiapkan bahan dan melakukan kebijakan teknis pelatihan dan mobilisasi |
7. | Mengkoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis pelatihan dan mobilisasi |
8. | Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis pelatihan dan mobilisasi |
9. | menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis teknis perlindungan |
10. | Menuyiapkan bahan penyusunan pedoman atau petunjuk teknis mobilisasi pengananan bencan dan konflik |
11. | Menyusun dan melakukan rumusan pencengahan penanggulangan bencan dan pengungsi |
12. | Membantu instansi lainnya dalam pencengahan bencana |
13. | Menyiapkan dan melakukan bahan pelatihan pengkaderan relawan penanggulangan bencan dan konflik |
14. | Hasil melakukan monitoring sebelum pemilihan umum dan pasca pemilihan umum |
15. | Dokumen Menyusun dan melakukan rumusan pembinaan dan pelatihan masyarakat sipil di daerah dalam rangka bela negara; |
16. | Menyusun dan melakukan sosialisasi ketahan dan keamananan sipil |
17 | Membantu dan mrelakukan kerjasama dengan tentara Nasional Indonesia dalam penyelenggaraan keamanan sipil |
18. | Melakukan pengawasan terhadap organisasi masyarakat, lembaga masyarakat lainnya |
19 | Menyusun dan melakukan rumusan kerjasama dengan instansi terkait di bidang penelenggaraan ketahanan dan keamanan sipil |
20 | Menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi penyelenggaraan pembinaan satuan linmas provinsi dan kab/kota se Sulawesi Selatan |
21 | Menyiapkan bahan dan mengkoordinasi pengerahan /mobilisasi satuan perlindungan masyarakat. |
22 | Menyusun rumusan dan melakukan invetarisasi satuan perlindungan masyarakat di kabupaten/kota |
23 | Mengkoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pelatihan dan mobilisasi |
24 | Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi |
25 | Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
26 | Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala seksi pelatiahan kepada atasan sebagai bahan rumusan kebijakan |
27 | Melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnnya, |
Seksi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat
1. | menyusun rencana kegiatan Seksi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
2. | mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; |
3. | memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; |
4. | menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; |
5. | mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; |
6. | menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis bina potensi perlindungan masyarakat; |
7. | mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis bina potensi perlindungan masyarakat; |
8. | mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis bina potensi perlindungan masyarakat; |
9. | menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis bina potensi perlindungan masyarakat; |
10. | membantu dan berkoordinasi dengan instansi lainnya dalam penangulangan pra/pasca bencana; |
11. | menyusun dan melakukan rumusan penanggulangan bencana di daerah; |
12. | menyusun dan melakukan rumusan pembinaan forum-forum kemasyarakatan; |
13. | menginvetarisasi, mengolah data lembaga/forum kemasyarakatan di daerah se Sulawesi Selatan. |
14. | menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bina potensi masyarakat; |
15. | menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan pembinaan potensi masyarakat perlindungan masyarakat; |
16. | melakukan monitoring terhadap kegiatan lembaga/forum kemasyarakatan di kabupaten/kota; |
17 | mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bina potensi perlindungan masyarakat; |
18. | melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; |
19 | menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
20 | menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan |
21 | melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |